Pelayanan Segera (Rush Handling)
03 Mar 2024
627 view(s)
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) harus memiliki karakteristik tertentu, seperti :
a. peka kondisi
b. peka waktu
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) dapat berupa :
a. jenazah dan abu jenazah
b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
d. binatang hidup
e. tumbuhan hidup
f. surat kabar dan majalah yang peka waktu
g. dokumen (surat)
h. uang kertas asing (banknotes)
i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
l. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Bentuk atau jenis jaminan sebagaimana dimaksud berupa :
a. jaminan tunai
b. jaminan bank
c. jaminan dari perusahaan asuransi
d. jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional
e. jaminan dari lembaga penjamin
f. jaminan perusahaan (corporate guarantee)
g. jaminan tertulis
Lihat Artikel Lainnya
-
- Admin
- 689 views
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Bahan Berbahaya dan Beracun (Dangerous Goods) atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain…
Selengkapnya -
- Admin
- 1051 views
Pusat Logistik Berikat
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun…
Selengkapnya -
- Admin
- 481 views
Eu Turpis Egestas Pretium Aenean
Ultricies tristique nulla aliquet enim tortor. Ridiculus mus mauris vitae ultricies. Vel eros donec ac…
Selengkapnya